26 Juli 2025

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW DPR, Bebas dari Dakwaan Perintangan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penggantian anggota DPR Harun Masiku.

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara


Rincian Putusan Hakim

Ketua majelis hakim Rios Rahmanto membacakan amar putusan pada Jumat (25/7):

  • Vonis penjara: 3 tahun 6 bulan
  • Denda: Rp250 juta (subsider 3 bulan kurungan)
  • Dakwaan terbukti: Penyediaan dana suap Rp400 juta

Bukti Pemberian Suap

Anggota majelis hakim Sunoto menjelaskan alat bukti yang menguatkan vonis:

  • Percakapan WhatsApp dan rekaman telepon menunjukkan aliran dana
  • Dana talangan Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar untuk operasional suap
  • Koordinasi intensif dengan Saeful Bahri dalam skema suap

"Terdakwa berperan sebagai penyedia dana talangan kepada Wahyu Setiawan" - Sunoto, Anggota Majelis Hakim

Pembebasan Dakwaan Perintangan

Majelis hakim membebaskan Hasto dari dakwaan kedua:

  • Tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan KPK
  • Dakwaan gugur melanggar Pasal 21 UU Tipikor
  • Putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa (7 tahun penjara)

Bantahan Hasto & Langkah Hukum

Hasto menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum:

  • Sangkalan dan bantahan ditolak hakim karena bertentangan dengan bukti
  • Argumen kuasa hukum tentang daur ulang perkara tidak diterima
  • Hasto: "Kami akan mempelajari secara cermat putusan sebelum tentukan langkah hukum"

Analisis Putusan vs Tuntutan

Aspek Tuntutan Jaksa Putusan Hakim
Hukuman Penjara 7 Tahun 3,5 Tahun
Denda Rp600 Juta Rp250 Juta
Dakwaan Perintangan Diminta Dihukum Dibebaskan

Putusan ini menjadi catatan penting dalam kasus suap pergantian anggota legislatif yang menyeret nama petinggi partai.

Silahkan bertanya asalkan sopan