Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penggantian anggota DPR Harun Masiku.
![]() |
Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara |
Rincian Putusan Hakim
Ketua majelis hakim Rios Rahmanto membacakan amar putusan pada Jumat (25/7):
- Vonis penjara: 3 tahun 6 bulan
- Denda: Rp250 juta (subsider 3 bulan kurungan)
- Dakwaan terbukti: Penyediaan dana suap Rp400 juta
Bukti Pemberian Suap
Anggota majelis hakim Sunoto menjelaskan alat bukti yang menguatkan vonis:
- Percakapan WhatsApp dan rekaman telepon menunjukkan aliran dana
- Dana talangan Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar untuk operasional suap
- Koordinasi intensif dengan Saeful Bahri dalam skema suap
"Terdakwa berperan sebagai penyedia dana talangan kepada Wahyu Setiawan" - Sunoto, Anggota Majelis Hakim
Pembebasan Dakwaan Perintangan
Majelis hakim membebaskan Hasto dari dakwaan kedua:
- Tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan KPK
- Dakwaan gugur melanggar Pasal 21 UU Tipikor
- Putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa (7 tahun penjara)
Bantahan Hasto & Langkah Hukum
Hasto menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum:
- Sangkalan dan bantahan ditolak hakim karena bertentangan dengan bukti
- Argumen kuasa hukum tentang daur ulang perkara tidak diterima
- Hasto: "Kami akan mempelajari secara cermat putusan sebelum tentukan langkah hukum"
Analisis Putusan vs Tuntutan
Aspek | Tuntutan Jaksa | Putusan Hakim |
---|---|---|
Hukuman Penjara | 7 Tahun | 3,5 Tahun |
Denda | Rp600 Juta | Rp250 Juta |
Dakwaan Perintangan | Diminta Dihukum | Dibebaskan |
Putusan ini menjadi catatan penting dalam kasus suap pergantian anggota legislatif yang menyeret nama petinggi partai.
Silahkan bertanya asalkan sopan