20 Juni 2020

Menggunakan VPN Untuk Mengakses Situs Yang Diblokir Pemerintah Apakah Melanggar Hukum?

Ini adalah wilayah yang terkadang kita kurang pahami. Ini bisa masuk kawasan abu-abu, putih, atau dapat pula membuat tersesat ke dalam hutan terlarang tanpa kita sadari. Hal ini tergantung dari niat dan tujuan kita mengakses situs tersebut.

Menggunakan VPN melanggar hukum
Kredit gambar: Fabio Lanari, Wikimedia Commons

Pertama-tama apa sebenarnya itu VPN.


VPN adalah istilah teknis yang berasal dari bahasa Inggris, Virtual Private Network.[1] Secara harfiah memiliki arti sebagai jaringan pribadi virtual. Kenapa virtual? Sebab ini menumpang di atas (atau di dalam) jaringan fisik yang sudah ada. Kenapa pribadi? Sebab jaringan ini terlindungi, dan acap kali tersembunyi, dari lalu-lintas jaringan yang sudah ada.

VPN sangat berguna bila Anda sangat mengedepankan privasi dan kerahasiaan dalam melakukan komunikasi dengan jaringan komputer milik Anda atau milik organisasi Anda atau pihak ketiga yang membutuhkan kerahasiaan dan keamanan.

Teknologi ini dapat digunakan di dalam industri yang membutuhkan tingkat kepercayaan dan keyakinan bahwa informasi yang diterima merupakan informasi yang benar, dapat dipercaya, dan rahasia.

Bahkan salah satu bank ternama di Indonesia menawarkan layanan ini untuk nasabah korporasi milik mereka.

Dan untuk pertanyaan Anda apakah mengakses situs yang dicekal oleh pemerintah Indonesia merupakan suatu pelanggaran hukum, saya harus memberikan penafian bahwa saya bukan pakar hukum, tetapi saya suka membaca peraturan-peraturan yang ada dengan harapan tidak ada hukum yang tidak sengaja saya terobos.

Dasar Hukum Pemblokiran Suatu Situs Web


Untuk melakukan pemblokiran suatu situs, pemerintah memiliki Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 sebagai dasar hukum.

Dalam peraturan itu, ada beberapa alasan pemblokiran dikemukakan pada Pasal 4 Ayat (a), yakni:

pornografi; dan
kegiatan ilegal lainnya.
Baik, mungkin ini terlalu singkat. Namun, peraturan menteri tersebut secara spesifik menyebutkan pornografi sebagai salah satu alasan.

Ini tidak mengada-ada, sebab ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Tergantung apa yang Anda lakukan, Anda dapat dijerat dengan Pasal 5 dan juga Pasal 6.

Pasal 5: Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh
Pasal 6: Setiap orang dilarang… menyimpan produk pornografi.
Saya cukil bagian yang penting.

Menurut saya, mengunduh dan menyimpan itu sudah cukup redundan, sebab setiap kali mengunduh, Anda menyimpan berkas tersebut. Bahkan hanya dengan mengunjungi saja, Anda sudah menyimpan berkas tersebut di tembolok peramban komputer. Jadi, bila ada jaksa penuntut yang memahami dasar teknologi ini, Anda dapat dituntut dengan pasal berlapis.

Dan sesuai dengan Pasal 31 dan 32, tindakan tersebut diancam hukuman maksimal empat penjara untuk tiap pasal. Saya ulangi lagi, setiap pasal.

Apalagi bila Anda menunjukkan dan/atau membagikan kepada teman Anda. Bilamana melakukan tindakan tersebut, Anda dapat dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 27.

Nah, untuk Pasal 27 tersebut ada beberapa tindakan lain yang dilarang.

Menyebarkan muatan yang melanggar asusila;
menyebarkan muatan perjudian;
menyebarkan muatan pencemaran nama baik; dan
menyebarkan muatan pemerasan.
Kata kunci di sini adalah “menyebarkan”. Apakah mengunjungi saja tidak apa? Menurut saya secara pribadi tidak apa, KECUALI untuk pelanggaran asusila dan perjudian. Itu memiliki undang-undang tersendiri yang sebagian sudah saya bahas di atas.

Tujuan Anda Menggunakan VPN ?


Jadi, pertanyaan saya adalah apa tujuan Anda melompati pagar pemblokiran itu? Kalau saya, karena saya sebal terhadap penyedia layanan Internet saya.

Tahukah Anda bahwa Telkom, dengan alasan entah kenapa dari mana, ujung-pangkal, kiri-kanan, atas-bawah, melakukan pemblokiran terhadap Netflix?

Telkom Blokir Netflix
Netflix VS Telkom

Serta menyuntik iklan tidak jelas ke dalam halaman.

iklan telkom inject http
Contoh Inject Iklan Telkom


Walaupun sebenarnya tindakan itu juga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 32, yang berbunyi (saya cukil):

…mengubah, menambah, mengurangi… Informasi Elektronik… milik orang lain.

Yang dapat dijerat dengan Pasal 48 dengan ancaman kurungan delapan tahun penjara dan/atau denda dua miliar rupiah.

Lah, itulah salah satu alasan kenapa saya menggunakan VPN untuk melompati pagar.

Catatan Kaki:


Silahkan bertanya asalkan sopan